Berita  

Menaker resmi meluncurkan Program K3 Nasional 2024-2029

Program K3 Nasional 2024-2029
Program K3 Nasional 2024-2029

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi meluncurkan Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2024-2029 untuk mendukung kemajuan implementasi budaya K3 di Indonesia.

“Ini adalah suatu inisiasi yang didasarkan pada semangat untuk terus menjadikan K3 sebagai budaya agar K3 sebagai budaya mampu secara luas dan merata dilakukan secara nasional,” ujar Menaker Ida dalam acara peluncuran yang dipantau daring dari Jakarta, Kamis.

Ida mengatakan program itu diperlukan mengingat budaya K3 belum sepenuhnya meluas dan merata terimplementasi secara nasional. Hal itu dapat dilihat dari tren kenaikan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, menurut data BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu dilihat dari jumlah klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada 2019 mencapai 182.835 kasus dan kemudian naik menjadi 221.740 klaim pada 2020 dan 234.370 klaim pada 2021. Sementara pada 2022, jumlahnya naik ke 297.725 klaim.

Sementara itu, hasil pencatatan pada semester I tahun 2023 jumlah kecelakaan kerja menurut jenis keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan mencapai 159.127 kasus dari Pekerja Penerima Upah, 7.845 kasus dari Pekerja Bukan Penerima Upah dan 1.363 kasus Pekerja Jasa Konstruksi. Sedangkan kategori Penyakit Akibat Kerja tercatat 91 kasus.

Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang mengamanatkan pentingnya budaya K3 dan kemudian diterapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja.

Indonesia juga sudah meratifikasi Konvensi ILO Nomor 187 tahun 2006 tentang The Promotional Framework for Occupational Safety and Health lewat Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2014.

“Yang kita lakukan memantapkan komitmen itu adalah dengan meluncurkan dokumen Program K3 Nasional Tahun 2024-2029,” jelas Ida.

Dokumen Program K3 Nasional itu merupakan tindak lanjut dari penyusunan profil K3 nasional oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker.

“Dokumen ini penting untuk memastikan bahwa budaya K3 bisa kita lakukan secara sinergis, secara kolaboratif,” kata Ida Fauziyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *